Kegiatan Sekolah Lapang Kelautan dan Perikanan
Sekolah Lapang Kelautan dan Perikanan dapat membantu peningkatan kualitas sumberdaya manusia kelautan dan perikanan di Kab. Kep. Selayar
PENYULUHAN PERIKANA KEPULAUAN SELAYAR
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Selasa, 16 Agustus 2016
SEKOLAH LAPANG KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KAB. KEPULAUAN SELAYAR
DI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TANGGAL 8 AGUSTUS 2016
SEKALIGUS PENANDATANGANAN NASKAH MOU PESERTA DIDIK
MASYARAKAT PELAKU UTAMA PERIKANAN ANTARA KEPALA SUPM NEGERI BONE NURDIN KASIM, S.St.Pi DAN SEKRETARIS KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR Dr. Ir. MARJANI SULTAN, M.Si
Kamis, 08 Oktober 2015
KEGIATAN MAGANG PENYULUH PERIKANAN ANGT I DI BPBAP TAKALAR
Foto Bersama Peserta Magang Angkatan I dengan Kepala dan Pejabat fungsional Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar sesaat setelah acara Pembukaan Magang
Suasana Dalam lokasi kolam Induk Bandeng
Penutupan Magang Penyuluh Perikanan PNS
Selasa, 06 Oktober 2015
Kamis, 02 Juli 2015
Kamis, 04 Juni 2015
KINERJA PENYULUH PERIKANAN
PENGUKURAN
KINERJA PENYULUH PERIKANAN PNS MELALUI DAFTAR USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
Absrak
Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan
perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban
secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/pelaku usaha perikanan sebagai mediator, motifator dan
fasilitator. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier,
termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap
penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil.
Kata kunci: angka kredit, DUPAK, penyuluh perikanan.
PENDAHULUAN
Dalam rangka menindaklanjuti
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pada Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa
“Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan
untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang perikanan” dan
dalam Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa Pemerintah memberdayakan nelayan kecildan
pembudidaya ikan kecil melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan kecil untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan,
dan pemasaran ikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya pada
Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa “Penyuluh Pegawai Negeri Sipil merupakan
pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk
kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh
Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya penyuluh perikanan.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat
sebagaimana tersebut di atas, penyuluh perikanan memegang peranan yang sangat
strategis dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan perikanan, oleh
sebab itu diperlukan penyuluh perikanan yang handal dan profesional yang
didukung oleh kepastian karier dan pembinaan jabatan fungsional penyuluh
perikanan.
Sebagai implementasi peningkatan mutu
profesionalisme dan pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan
perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan
Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor
PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
ANGKA KREDIT BAGI PENYULUH PERIKANAN
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya pada Pasal 22 ayat
(1) disebutkan bahwa “Penyuluh Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat
fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Dengan
demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan
kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai
Negeri Sipil termasuk di dalamnya penyuluh perikanan.
2.
Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan
pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka
Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Angka Kreditnya.
3. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh
Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Tabel 1. Simulasi kebutuhan
angka kredit untuk kenaikan pangkat standar (4 tahun)
NO |
GOL / RUANG
|
ANGKA KREDIT
|
ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN
|
||||
UNTUK NAIK PANGKAT
|
4 TAHUN
|
1 TAHUN
|
1 BULAN (12)
|
1 MINGGU (52)
|
|||
1
|
II/a
|
25
|
15
|
15
|
3.75
|
0.31
|
0.07
|
2
|
II/b
|
40
|
20
|
20
|
5
|
0.42
|
0.10
|
3
|
II/c
|
60
|
20
|
20
|
5
|
0.42
|
0.10
|
4
|
II/d
|
80
|
20
|
20
|
5
|
0.42
|
0.10
|
5
|
III/a
|
100
|
50
|
50
|
12.5
|
1.04
|
0.24
|
NO
|
GOL / RUANG
|
ANGKA KREDIT
|
ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN
|
||||
UNTUK NAIK PANGKAT
|
4 TAHUN
|
1 TAHUN
|
1 BULAN (12)
|
1 MINGGU (52)
|
|||
6
|
III/b
|
150
|
50
|
50
|
12.5
|
1.04
|
0.24
|
7
|
III/c
|
200
|
100
|
100
|
25
|
2.08
|
0.48
|
8
|
III/d
|
300
|
100
|
100
|
25
|
2.08
|
0.48
|
9
|
IV/a
|
400
|
150
|
150
|
37.5
|
3.13
|
0.72
|
10
|
IV/b
|
550
|
150
|
150
|
37.5
|
3.13
|
0.72
|
11
|
IV/c
|
700
|
150
|
150
|
37.5
|
3.13
|
0.72
|
12
|
IV/d
|
850
|
200
|
200
|
50
|
4.17
|
0.96
|
13
|
IV/e
|
1050
|
Sumber: data diolah, 2014 (komunitas penyuluh perikanan)
DAFTAR USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
setiap Penyuluh Perikanan diwajibkan mencatat, menginventarisasi seluruh
kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit
(DUPAK) (Sumber: Pasal 17 ayat (1) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).
2. Setiap Penyuluh Perikanan mengusulkan secara hirarkhi
Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. Penilaian dan
penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan dilakukan paling singkat 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil (Sumber: Pasal 17 ayat (2) dan (3) Permenpan Nomor
PER/19/M.PAN/10/2008).
3. Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul
penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali
dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Perber MKP dan BKN Nomor:
PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
4. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap
Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor
14 Tahun 2009).
SANKSI JIKA TIDAK MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT
1. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda
golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata
golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina
Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh
Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam
jabatan terakhir (Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor:
PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
2. Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya,
karena dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang ditentukan (Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor:
PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
3. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta
perilaku PNS (Sumber: Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara).
4. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target
kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Sumber: Pasal 77 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara).
PUSTAKA:
Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan
Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PB.01/MEN/2009 Nomor: 14 Tahun 2009 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Angka Kreditnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.
dikutip dari blog komunitas penyuluh perikanan
Langganan:
Postingan (Atom)